BenderaNegara Kesatuan Republik Indonesia (Bendera Negara) adalah Sang Merah Putih. b. Bendera Pusaka adalah bendera negara yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl. Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta. Hal-hal yang dilarang Setiap warga negara dilarang: 1) merusak, merobek,menginjak-injak, membakar atau perbuatan lain dengan
- Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus, kita banyak menjumpai bendera Merah Putih berkibar. Tidak hanya di lingkungan institusi pemerintahan, bendera Merah Putih juga berkibar di sepanjang jalan hingga di depan rumah yang satu bulan penuh, bendera Merah Putih memang biasanya dikibarkan sebagai simbol merayakan kemerdekaan Indonesia, hasil perjuangan para pendahulu bangsa. Namun, apakah hal itu merupakan suatu keharusan? Mengapa ada beragam ukuran bendera Merah Putih? Seperti apa aturannya? Aturan tentang bendera Merah Putih termaktub dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut ulasannya Ukuran Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 23. Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama. Baca juga Istana Ajak Masyarakat Hentikan Kegiatan dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul WIB Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya - Istana Negara 200cm x 300cm - Lapangan umum 120cm x 180cm - Di dalam ruangan 100cm x 150cm - Mobil presiden dan wakil presiden 36cm x 54cm - Mobil pejabat negara 30cm x 45cm - Kendaraan umum 20cm x 30cm - Kapal 100cm x 150cm - Kereta api 100cm x 150cm - Pesawat 30cm x 45cm - Meja 10cm x 45 cm Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur. AFP/POOL/ADI WEDA Raja Belanda Willem-Alexander tengah dan Ratu Belanda Maxima kiri, disambut Presiden Joko Widodo saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 10/3/2020. Kunjungan kenegaraan Raja dan Ratu Belanda tersebut untuk peningkatan kerja sama bilateral di bidang ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia. Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan. Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan juga 4 Hal yang Akan Berbeda pada HUT Ke-75 RI di Tengah Pandemi Covid-19 Pengibaran dan pemasangan Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari. Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Foto dirilis Selasa 9/6/2020, memperlihatkan dua prajurit TNI AL menaikkan bendera Merah Putih di geladak KRI Usman Harun-539. Demi menjaga kedaulatan RI, TNI menerjunkan delapan KRI yang silih berganti mengamankan Perairan Natuna dari ancaman kapal asing yang ingin mengeruk kekayaan sumber daya perikanan di perbatasan Zona Ekonomi Eksklusif ZEE Indonesia tersebut. Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain. Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya. Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia. Apabila disandingkan dengan bendera negara asing pengibaran di Indonesia, maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama. Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah apabila jumlah total bendera adalah ganjil, atau di tengah bagian kanan apabila jumlah bendera genap. Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi. Baca juga Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI Fungsi Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal. Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara. Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang. Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati. Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang. Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia. Ainun Aremania dan anggota TNI membentangkan bendera merah putih raksasa dalam upacara HUT TNI ke 68 di lapangan Rampal, Malang, Jawa Timur, Sabtu 05/10/2013. Larangan Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial. Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun. Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara. Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sekolahsebagai instansi pemerintah tentunya wajib mengibarkan bendera merah putih setiap hari. Bendera negara dapat dikibarkan dan/atau dipasang pada: a. Kendaraan atau mobil dinas; b. Pertemuan resmi pemerintah dan/atau organisasi; c. Perayaan agama atau adat; d. Pertandingan olahraga; dan/atau . e. Perayaan atau peristiwa lain. Setiap orang
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hari ini adalah Hari Pramuka, tiga hari kedepan kita akan memperingati Hari Kemerdekaan negara kita tercinta Indonesia dan sudah dari beberapa minggu lalu kita sudah menjumpai orang yang menjual Bendera Merah Putih berikut tiangnya, dan beberapa hari ini tentunya kita sudah melihat setiap rumah sudah memasang Bendera Merah Putih ataupun umbul-umbul. Namun, tahukah kita bahwa ada undang-undang yang khusus mengatur mengenai Bendera? tentu tidak banyak dari kita yang mengetahui aturan mengenai pemasangan Bendera. Peraturan mengenai pemasangan Bendera ada di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara. Pada Bab II, Pasal 4 ayat 1 menyebutkan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. dan pasal 3 menyebutkan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukuran a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan; b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden; e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara; f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. Dan pada Pasal 4 menyebutkan selain untuk kepentingan pasal 3, maka ukuran dan bahan yang digunakan dapat berbeda dari yang tercantum pada pasal 1-3. Yang menarik lagi, dalam Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah akan memberikan Bendera Negara kepada warga kurang mampu untuk dipasang di rumah pada saat peringatan Hari Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Pasal 24 dalam Undang-undang ini juga menyebutkan Larangan terhadap Bendera Negara, yaitu Setiap orang dilarang merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara; b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. dan Sanksi dari pelangaran terhadap larangan tersebut Pasal 66 Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 67 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah, setiap orang yang sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Walaupun kemeriahan menyambut hari Kemerdekaan tahun ini tidak semeriah tahun-tahun sebelumnya, mungkin masyarakat lebih terfokus pada penyambutan hari raya Idul Fitri namun kewajiban kita untuk memasang Bendera Merah Putih tetap harus dilaksanakan sebagai wujud kecintaan kita kepada Bangsa dan Negara. Selain itu, terlepas dari adanya sanksi dari larangan yang tercantum pada Undang-Undang, menghormati dan menghargai Bendera Merah Putih sebagai simbol identitas negara adalah wujud dari tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik. sumber gambar disini Lihat Catatan SelengkapnyaPeringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Arema FC pada 11 Agustus 2022. Namun, semarak hari lahir tim berjuluk Singo Edan ini dipastikan tanpa adanya konvoi kendaraan. Media Ofiser Arema FC Sudarmaji mengatakan, keputusan tak ada konvoi Ultah Arema berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah
Bendera Merah Putih Foto Mufidpwt/PixabayPenghinaan bendera merah putih kini banyak diperbicangkan. Hal tersebut tak terlepas dari beredarnya foto yang menunjukkan adanya yang disebut bendera berwarna merah putih namun tercetak tulisan di saat muncul foto adanya bendera merah putih yang ditulisi kalimat syahadat saat unjuk rasa FPI di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun kemudian bermunculan foto-foto lain yang menunjukkan adanya bendera merah putih dengan tulisan-tulisan yang berbeda-beda, mulai dari tulisan Slank hingga membawa bendera Indonesia. Foto YouTube.Namun apakah semua yang berbentuk persegi panjang dengan warna merah di atas dan putih di bawah bisa langsung disebut Bendera Negara? Jawabannya Hukum Pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bonaparta, menjelaskan ada kriteria tertentu mengenai Bendera Negara. "Iya ada ukuran dan ratio panjang-lebar yang jadi patokan," kata Ganjar, saat dihubungi kumparan, Sabtu 21/1.Aturan mengenai bendera negara termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pada Bab II Pasal 4 ayat 1 diatur mengenai pengertian bahwa Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dua-pertiga dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran ayat selanjutnya diatur bahwa Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Bahkan kemudian diatur bahwa Bendera Negara mempunyai ukuran tertentu dalam setiap petikan Pasal 4 ayat 3Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dengan ketentuan ukurana. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; danj. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. "Ada umbul-umbul, flyers dan lain-lain dan gambar bendera bukanlah bendera. Karena di UU bilang harus dibuat dengan kain lentur yang tidak mudah luntur. Jadi kalau ada karton, digital, dan lain-lain meski menunjukkan ukuran atau rasio sesuai UU tetap bukan bendera," papar ayat 4 sebetulnya diatur bahwa untuk keperluan lain, bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dengan bahan dan ukuran berbeda dengan yang telah diatur dalam ayat sebelumnya. Namun bila keperluan lain yang dimaksud sudah diatur dalam ayat 3, maka ketentuan ayat 4 menjadi tidak soal kriteria, UU tersebut juga mengatur mengenai larangan-larangan terhadap Bendera Negara. Pasal 24 huruf a menyebut setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera itu pada huruf b diatur juga larangan memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera sanksi pidana yang tegas bagi yang melanggar larangan tersebut. Bagi yang melanggar larangan pada Pasal 24 huruf a, maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Sementara bagi yang melanggar larangan huruf b dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 kembali lagi, ketentuan pidana itu baru bisa dikenakan pada mereka yang melanggar larangan terhadap Bendera Negara yang sudah diatur kriterianya. "Ya, harus memenuhi syarat/kriteria bendera dulu, baru bicara tatacara penggunannya," ujar Ganjar.
Benderamerah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti, ada beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat mengenai pengibaran Bendera Merah Muhammad Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo mengatakan, banyak masyarakat yang belum paham tentang Undang-Undang No 24 Tahun 2004 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.“Dalam Undang-Undang tersebut, terdapat larangan pada huruf b, c dan d yang menyampaikan setiap orang dilarang oleh negara mengibarkan bendera untuk reklame atau iklan komersial. Selain itu, ada larangan mengibarkan bendera yang robek, kusut serta kusam,” kata Kapolres Sidoarjo kepada Radio Suara itu, kata Anwar, termasuk larangan memasang lencana atau apapun pada Bendera Merah Putih, termasuk menjadikan bungkus atau langit-langit. Kata Anwar, bila ada warga yang melakukan pelarangan itu dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun dam denda maksimal Rp100 juga mengatakan, pihak kepolisian sendiri juga belum menerapkan Undang-undang ini. Karena banyak warga masyarakat yang masih mengibarkan Bendera Merah Putih dan keadaan kusut dan robek.“Seharusnya, diimbau kepada masyarakat untuk mempertahankan warna merah dan putihnya agar tidak cepat kusam,” ujar Merah Putih, kata Anwar, bukanlah jadi tolok ukur tetapi sebagai nasionalisme masyarakat yang perlu diterapkan dalam keseharian. Dia juga bercerita, dia selalu menyimpan Bendera Merah Putih dengan Undang-undang tersebut setiap hari. Sehingga, ketika dia menjumpai ada instansi atau rumah warga yang masih mengibarkan bendera dengan kondisi kusut dan kusam, dia bisa memberikannya.“Saya kalau menjumpai hal itu, akan saya berikan bendera saya, lalu saya bilang, kamu ndak saya pidanakan tapi tolong ganti benderanya dengan yang baru milik saya,” Mengenai BenderaBerdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, ukuran bendera mempunyai bentuk empat persegi panjang dengan aturan lebar merupakan dua pertiga dari panjangnya, dengan ukuran merah dan putih itu, Bagian Kedua penggunaan bendera negara pasal 6, pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pada pasal 15 yang terkait dengan pengibaran bendera, berbunyi Pada waktu penaikan atau penurunan bendera negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera negara sampai penaikan atau penurunan bendera negara pada pasal 24 berupa larangan terhadap Bendera Merah Putih, Undang-Undang tersebut melarang merusak bendera. “Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara”.Pelarangan ini juga untuk mengibarkan bendera pada reklame atau iklan komersial. Pada ayat C pasal 24, setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam. Bahkan, ayat selanjutnya memberikan pelarangan memberikan lencana ataupun memberikan tambahan atribut lainnya pada bendera. Ini juga termasuk menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus barang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. tit/ipg